Kemenhub Bekukan Groundhandling Lion Air Selama 5 hari

Jakarta - Kebijakan dan sangsi tegas wajib di jatuhkan pemerintah kepada maskapai penebangan manapun apabila melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin kegiatan pelayanan dua perusahaan groundhandling yang menangani Lion Air di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan AirAsia Indonesia di Bandara Ngurah Rai, Denpasar mulai 24 Mei 2016.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengungkapkan, sanksi tersebut dijatuhkan menyusul kejadian salah akses penumpang internasional ke terminal domestik di Soetta dan Ngurah Rai baru-baru ini.

"Tindak lanjut kejadian kesalahan penanganan penumpang Lion Air dan Air Asia, maka saya berikan sanksi pembekuan sementara dua groundhandling yang berlaku lima hari kerja sejak surat dikeluarkan pada 17 Mei 2016," kata Suprasetyo dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (18/5).
Suprasetyo mengungkapkan, pembekuan izin itu guna keperluan investigasi lebih lanjut, selain untuk perbaikan semua pihak agar lebih peduli pelayanan, keamanan, dan keselamatan. Sanksi pembekuan berlaku sampai dengan proses investigasi tuntas dilaksanakan dan membuahkan hasil.

"Kami sudah mengimbau agar Lion Air dan AirAsia mencari groundhandling lain supaya pelayanan terhadap penerbangan dapat terus dilakukan," jelasnya"



No comments:

Write a Comment


Top