Penyadapan SBY Diminta Tempuh Jalur Hukum

Jakarta - Penyadapan SBY masih menjadi topik permbicaraan hangat. Keterangan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di ruang pengadilan terkait adanya percakapan via telepon antara Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY diyakini tidak sembarangan dan pasti berdasarkan alat bukti, menurut politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (1/2 mengatakan bahwa kalau memang pihak yang merasa,  tidak melakukan itu silakan lakukan upaya hukum, Dalam hal ini tentu pengacara yakin punya dasar bukti. "ujarnya"  Jadi apabila nantinya ada pihak yang menghendaki Ahok untuk memunculkan bukti rekaman di pengadilan kata Junimart maka hal itu tidak bisa dilakukan,  sebab perkara tersebut masuk ranah pidana umum dan bukan korupsi yang mengenal istilah pembuktian terbalik. Dasarnya, tentu Ahok dan pengacara sudah punya satu benteng, mereka punya strategi, apalagi pengacara-pengacaranya handal, ya kita tunggu saja perkembangan di akhir persidangan". Junimart menambahkan bahwa PDI Perjuangan melalui tim badan hukum masih menunggu laporan detail dari kuasa hukum Ahok,seandainya ternyata laporan percakapan itu ditemukan maka internal partai akan langsung mengkajinya, kami yang tunjuk para pengacara itu untuk menangani perkara Pak Ahok, maka saya yakin tidak perlu kita kroscek lah, karena dalam meeting-meeting kita selalu katakan mereka harus bicara yang benar.  sesuai dengan fakta" tandasnya".(OL)

No comments:

Write a Comment


Top